Personal

Rabu, 05 Desember 2012

Makalah IPS PERDAGANGAN BEBAS


BAB I
PEMBAHASAN

Belakangan, kita sering menjumpai istilah perdagangan bebas. Apa sebenarnya pengertian perdagangan bebas tersebut? Perdagangan bebas merupakan pertukaran barang dan jasa antarnegara tanpa adanya aturan. Aturan dalam hal ini adalah pajak, kuota ekspor dan impor, peraturan negara tentang proteksi, dan peraturan lain yang sekiranya menghambat perdagangan antarnegara.
Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa
dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual.
A.           Definisi Perdagangan Bebas
Perdagangan Bebas adalah Perdagangan Antar Negara tanpa kerumitan birokrasi. Jika ingin menjual barang di luar negeri, kita bisa menjualnya dengan mudah. Begitupun, sebaliknya. Pada perdagangan bebas, tak ada lagi yang dinamakan bea masuk dan bea keluar. Semuanya bebas. Tak ada pula yang dinamakan proteksi atau perlindungan barang-barang dalam negeri terhadap “serangan” barang-barang luar negeri. Semua bebas melakukan perdagangan.
Atau dapat juga Perdagangan bebas didefinisikan sebagai sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
B.            Latar Belakang Perdagangan Bebas
Menurut para pemikir Barat, adanya aturan dalam sebuah perdagangan antarnegara membuat tiap negara menjadi tidak berkembang. Di mana-mana, sebuah birokrasi yang terlalu rumit bukan malah memudahkan malah akan menyusahkan. Karena alasan itulah, perdagangan bebas terjadi. Di samping itu, perdagangan bebas membuat setiap negara lebih bisa fokus dengan produk atau jasa yang mereka kuasai.
Setiap negara tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ada negara yang tidak bisa membuat peralatan canggih seperti komputer, namun memiliki sumber daya alam yang memungkinkan untuk dijual. Di sisi lain, ada negara yang memiliki kapasitas untuk membuat peralatan canggih seperti komputer, namun negara tersebut miskin sumber daya alam.
Sebelum perdagangan bebas, negara-negara tersebut mungkin memiliki hambatan untuk saling berinteraksi. Hambatan tersebut tak lain dan tak bukan adalah masalah peraturan. Namun, dengan adanya perdagangan bebas, negara-negara tersebut pada akhirnya bisa berinteraksi.
Bagai memakan buah simalakama, dimakan salah, tak dimakan juga salah. Perdagangan bebas memang menguntungkan dari satu sisi, namun dari sisi lain perdagangan bebas merugikan kelompok-kelompok yang lemah. Siapa saja mereka? Salah satunya adalah para pengusaha dalam negeri. Dengan adanya perdagangan bebas, artinya tak ada batas atau peraturan dalam perdagangan. Tak ada lagi proteksi.
Selama ini, negara-negara berkembang bisa aman dari “serangan” produk luar negeri yang lebih berkualitas dan murah karena adanya kebijakan proteksi dari pemerintah (kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari barang-barang luar negeri). Untuk negara maju, perdagangan bebas dinilai sangat menguntungkan. Mereka bisa dengan mudah mencari bahan pokok ke negara-negara lain.
Di samping itu, mereka bisa memperluas pasar dengan mudah. Dari segi kualitas, tentunya negara-negara maju memang memiliki kelebihan dibanding negara-negara berkembang. Bila negara berkembang tak bisa meningkatkan kualitas, pasar dengan sendirinya akan lebih memilih negara-negara lain yang lebih maju.
Contohnya, orang-orang kini lebih memilih produk luar negeri dibanding produk negeri sendiri. Alasannya masalah kualitas dan harga yang lebih murah. Kondisi tersebut tentu sangat merugikan para pengusaha dalam negeri. Bila mereka tak bisa berinovasi, siap-siap saja gulung tikar. Itu sebabnya perdagangan bebas hingga kini masih menjadi perdebatan para ahli ekonomi.
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
C.           Sejarah
Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah perdagangan internasional memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu.
Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.
Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjibaku dengan merkantilisme, proteksionisme, isolasionisme, komunisme dan kebijakan lainnya sepanjang abad.
D.           Hambatan perdagangan
Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas, bertujuan melindungi neraca pembayaran dan industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri.
Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
Ø  Kuota
Kuota adalah pembatasan secara fisik terhadap barang-barang yang diperdagangkan secara Internasional. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik yang masuk ke dalam negeri dan Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri. Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :

o    Absolute atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan  untuk negara sepihak, tidak  melalui persetujuan dengan negara lain.
o    Negotiated atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
o    Tarif Kuota adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.
o    Mixing Kuota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpit pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang

Ø  Tarif
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang  yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
Bea ekspor : Pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang
  diangkut menuju negara lain.
Bea transit : Pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang
  melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa
  negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari
  pengiriman.
Bea impor   : Pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk
  dalam suatu negara dengan ketentuan pemungutan pajak
  tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman
  barang.
Uang jaminan impor : persyaratan bagi importir suatu produk untuk
   membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu
   pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum
   penjualan dilakukan.
Ø  Politik Dumping
Politik Dumping adalah bilamana menjual suatu barang yang dinilainya lebih tinggi dari harga beli, bila dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung.
Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
a)         Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
b)        Berebut pasaran Luar negeri.
c)         Memperkenalkan suatu produk dalam negri ke negara lain.

Ø  State Trading Operation
State Trading Operation adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.

Ø  Exchange Control
Exchange Control adalah pemerintah ikut serta mencampuri urusan perdagangan luar negeri.

Hambatan perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.
E.            Zona Perdagangan Bebas
Sebuah zona perdagangan bebas atau zona pemrosesan ekspor adalah satu atau beberapa negara di mana bea dan kuota dihapuskan dan kebutuhan akan birokrasi direndahkan dalam rangka menarik perusahaan-perusahaan dengan menambahkan insentif untuk melakukan usaha di sana.
Kebanyakan zona-zona ini berada di dunia ketiga. Mereka adalah zona istimewa di mana beberapa halangan perdagangan normal seperti bea ekspor atau impor ditiadakan, birokrasi biasanya direndahkan, dan perusahaan yang didirikan di sana dapat diberikan diskon pajak ("tax break") sebagai insentif tambahan.
Biasanya, zona-zona ini ditetapkan di bagian yang kurang berkembang di negara tersebut, karena diharpkan zona tersebut akan menarik para pengusaha dan mengurangi kemiskinan dan pengangguran dan stimulasi ekonomi di wilayah tersebut. Zona-zona ini seringkali digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mendirikan pabrik-pabrik untuk memroduksi barang (seperti pakaian atau sepatu).
F.            Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area, AFTA) adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN. Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, iaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.
ASEAN Free Trade Area ( AFTA) bertujuan :
o   Meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi dalam pasar dunia melalui penghapusan bea dan halangan non-bea dalam ASEAN.
o   Menarik investasi asing langsung ke ASEAN, Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema "Common Effective Preferential Tariff" (CEPT).
o   Anggota ASEAN memiliki pilihan untuk mengadakan pengecualian produk dalam CEPT dalam tiga kasus :
1.        Pengecualian sementara
2.        Produk pertanian sensitive
3.        Pengecualian umum (Sekretariat ASEAN, 2004)

BAB  II
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.    Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

2.    Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

3.    Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area, AFTA) adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN.

Sebuah zona perdagangan bebas atau zona pemrosesan ekspor adalah satu atau beberapa negara di mana bea dan kuota dihapuskan dan kebutuhan akan birokrasi direndahkan dalam rangka menarik perusahaan-perusahaan dengan menambahkan insentif untuk melakukan usaha di sana.

0 komentar: