BAB
I
PEMBAHASAN
Belakangan, kita sering menjumpai istilah
perdagangan bebas. Apa sebenarnya pengertian perdagangan bebas tersebut?
Perdagangan bebas merupakan pertukaran barang dan jasa antarnegara tanpa adanya
aturan. Aturan dalam hal ini adalah pajak, kuota ekspor dan impor, peraturan
negara tentang proteksi, dan peraturan lain yang sekiranya menghambat
perdagangan antarnegara.
Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar
menukar barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal sebelum uang ditemukan,
tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada
masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai
dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa
dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual.
dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual.
A.
Definisi
Perdagangan Bebas
Perdagangan Bebas adalah Perdagangan
Antar Negara tanpa kerumitan birokrasi. Jika ingin menjual barang di luar
negeri, kita bisa menjualnya dengan mudah. Begitupun, sebaliknya. Pada perdagangan
bebas, tak ada lagi yang dinamakan bea masuk dan bea keluar. Semuanya bebas.
Tak ada pula yang dinamakan proteksi atau perlindungan barang-barang dalam
negeri terhadap “serangan” barang-barang luar negeri. Semua bebas melakukan
perdagangan.
Atau dapat juga Perdagangan bebas
didefinisikan sebagai sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized
Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World
Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar
negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
B.
Latar
Belakang Perdagangan Bebas
Menurut para pemikir Barat, adanya
aturan dalam sebuah perdagangan antarnegara membuat tiap negara menjadi tidak
berkembang. Di mana-mana, sebuah birokrasi yang terlalu rumit bukan malah
memudahkan malah akan menyusahkan. Karena alasan itulah, perdagangan bebas
terjadi. Di samping itu, perdagangan bebas membuat setiap negara lebih bisa
fokus dengan produk atau jasa yang mereka kuasai.
Setiap negara tentunya memiliki
kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ada negara yang tidak bisa membuat
peralatan canggih seperti komputer, namun memiliki sumber daya alam yang
memungkinkan untuk dijual. Di sisi lain, ada negara yang memiliki kapasitas
untuk membuat peralatan canggih seperti komputer, namun negara tersebut miskin
sumber daya alam.
Sebelum perdagangan bebas, negara-negara
tersebut mungkin memiliki hambatan untuk saling berinteraksi. Hambatan tersebut
tak lain dan tak bukan adalah masalah peraturan. Namun, dengan adanya
perdagangan bebas, negara-negara tersebut pada akhirnya bisa berinteraksi.
Bagai memakan buah simalakama, dimakan salah, tak
dimakan juga salah. Perdagangan bebas memang menguntungkan dari satu sisi,
namun dari sisi lain perdagangan bebas merugikan kelompok-kelompok yang lemah.
Siapa saja mereka? Salah satunya adalah para pengusaha dalam negeri. Dengan
adanya perdagangan bebas, artinya tak ada batas atau peraturan dalam
perdagangan. Tak ada lagi proteksi.
Selama ini, negara-negara berkembang bisa aman dari
“serangan” produk luar negeri yang lebih berkualitas dan murah karena adanya
kebijakan proteksi dari pemerintah (kebijakan
untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari barang-barang luar negeri).
Untuk negara maju, perdagangan bebas dinilai sangat menguntungkan. Mereka bisa
dengan mudah mencari bahan pokok ke negara-negara lain.
Di samping itu, mereka bisa
memperluas pasar dengan mudah. Dari segi kualitas, tentunya negara-negara maju
memang memiliki kelebihan dibanding negara-negara berkembang. Bila negara
berkembang tak bisa meningkatkan kualitas, pasar dengan sendirinya akan lebih
memilih negara-negara lain yang lebih maju.
Contohnya, orang-orang kini lebih memilih produk
luar negeri dibanding produk negeri sendiri. Alasannya masalah kualitas dan
harga yang lebih murah. Kondisi tersebut tentu sangat merugikan para pengusaha
dalam negeri. Bila mereka tak bisa berinovasi, siap-siap saja gulung tikar. Itu
sebabnya perdagangan bebas hingga kini masih menjadi perdebatan para ahli
ekonomi.
Perdagangan internasional sering
dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang
ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori,
semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam
kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut
perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya
pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi
kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
C.
Sejarah
Sejarah dari perdagangan bebas
internasional adalah sejarah perdagangan internasional memfokuskan dalam
pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang
makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal
ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas
akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu.
Teori ini berkembang dalam rasa
moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa,
sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan
keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah
berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme
adalah David Ricardo dan Adam Smith.
Ekonom yang menganjurkan perdagangan
bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa beberapa kebudayaan secara
ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan
perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania
seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran
besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan
perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan
merkantilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi
untuk beberapa abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjibaku dengan
merkantilisme, proteksionisme, isolasionisme, komunisme dan kebijakan lainnya
sepanjang abad.
D.
Hambatan
perdagangan
Hambatan
perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi
perdagangan bebas, bertujuan melindungi neraca pembayaran dan industri dalam
negeri terhadap persaingan luar negeri.
Bentuk-bentuk hambatan
perdangangan antara lain:
Ø Kuota
Kuota adalah pembatasan secara fisik
terhadap barang-barang yang diperdagangkan secara Internasional. Kuota impor
adalah pembatasan jumlah fisik yang masuk ke dalam negeri dan Kuota ekspor
adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri. Sama
halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
o Absolute atau Unilateral Kuota
adalah pembatasan yang hanya di lakukan untuk negara sepihak, tidak
melalui persetujuan dengan negara lain.
o Negotiated atau Bilateral Kuota
adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2
negara atau lebih.
o Tarif Kuota
adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam
negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih
mahal.
o Mixing Kuota
adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpit pada proporsi tertentu
dalam memproduksi barang
Ø Tarif
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap
barang-barang yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan
menjadi beberapa bagian, antara lain :
Bea ekspor : Pajak atau bea yang
dikenakan terhadap barang yang
diangkut menuju negara lain.
Bea transit : Pajak yang
dikenakan terhadap barang-barang yang
melalui wilayah negara lain dengan ketentuan
bahwa
negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir
dari
pengiriman.
Bea impor : Pajak yang
dikenakan terhadap barang-barang yang masuk
dalam suatu negara dengan ketentuan
pemungutan pajak
tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari
pengiriman
barang.
Uang jaminan impor : persyaratan bagi importir suatu
produk untuk
membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu
pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum
penjualan dilakukan.
Ø Politik Dumping
Politik Dumping adalah bilamana
menjual suatu barang yang dinilainya lebih tinggi dari harga beli, bila dijual
di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung.
Adapun beberapa motif dari Politik
Dumping, yaitu antara lain:
a)
Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat
terjual di luar negeri.
b)
Berebut pasaran Luar negeri.
c)
Memperkenalkan suatu produk dalam negri
ke negara lain.
Ø State Trading Operation
State Trading
Operation adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.
Ø Exchange Control
Exchange Control adalah pemerintah
ikut serta mencampuri urusan perdagangan luar negeri.
Hambatan perdangan mengurangi
efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari
produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan
adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan
perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Argumen untuk hambatan perdangan
antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan
tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan
menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan
menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk
melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi,
contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan
untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari
anjloknya harga lokal.
E.
Zona
Perdagangan Bebas
Sebuah zona perdagangan bebas atau zona
pemrosesan ekspor adalah satu atau beberapa negara di mana bea dan kuota
dihapuskan dan kebutuhan akan birokrasi direndahkan dalam rangka menarik
perusahaan-perusahaan dengan menambahkan insentif untuk melakukan usaha di
sana.
Kebanyakan zona-zona ini berada di
dunia ketiga. Mereka adalah zona istimewa di mana beberapa halangan perdagangan
normal seperti bea ekspor atau impor ditiadakan, birokrasi biasanya
direndahkan, dan perusahaan yang didirikan di sana dapat diberikan diskon pajak
("tax break") sebagai insentif tambahan.
Biasanya, zona-zona ini ditetapkan
di bagian yang kurang berkembang di negara tersebut, karena diharpkan zona
tersebut akan menarik para pengusaha dan mengurangi kemiskinan dan pengangguran
dan stimulasi ekonomi di wilayah tersebut. Zona-zona ini seringkali digunakan
oleh perusahaan multinasional untuk mendirikan pabrik-pabrik untuk memroduksi
barang (seperti pakaian atau sepatu).
F.
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN
Free Trade Area, AFTA) adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai
sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN. Ketika persetujuan AFTA
ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, iaitu, Brunei, Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Vietnam bergabung pada 1995, Laos
dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh
negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani
persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu
untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.
ASEAN
Free Trade Area ( AFTA) bertujuan :
o Meningkatkan
daya saing ASEAN sebagai basis produksi dalam pasar dunia melalui penghapusan
bea dan halangan non-bea dalam ASEAN.
o Menarik
investasi asing langsung ke ASEAN, Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di
atas adalah skema "Common Effective Preferential Tariff" (CEPT).
o Anggota
ASEAN memiliki pilihan untuk mengadakan pengecualian produk dalam CEPT dalam
tiga kasus :
1.
Pengecualian sementara
2.
Produk pertanian sensitive
3.
Pengecualian umum
(Sekretariat ASEAN, 2004)
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Perdagangan
bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity
Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs
Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara
tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
2. Perdagangan
bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan
yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan
perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
3. Kawasan
Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area, AFTA) adalah
sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara
ASEAN.
0 komentar:
Posting Komentar