BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Indonesia adalah
negara yang masyarakatnya sangat multi etnis, berbagai budaya dan suku
didalamnya sehingga menimbulkan suatu aturan atau hukum yang berbeda
pula.Pluralisme demikian yang menyebabkan negara Indonesia mengadopsi berbagai
produk hukum sebagaimana kita ketahui bahwa system hukum yang berlaku di
Indonesia adalah system hukum yang majemuk yaitu hukum Adat, Islam dan Barat
(kontinental). Mungkin dari ketiga hukum tersebut dipandang representative
dalam menegakkan keadilan dan menjawab persoalan-persoalan yang sangat kompleks
untuk konteks sekarang dan yang akan datang.