Personal

Jumat, 12 Juli 2013

HUKUM ADAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara yang masyarakatnya sangat multi etnis, berbagai budaya dan suku didalamnya sehingga menimbulkan suatu aturan atau hukum yang berbeda pula.Pluralisme demikian yang menyebabkan negara Indonesia mengadopsi berbagai produk hukum sebagaimana kita ketahui bahwa system hukum yang berlaku di Indonesia adalah system hukum yang majemuk yaitu hukum Adat, Islam dan Barat (kontinental). Mungkin dari ketiga hukum tersebut dipandang representative dalam menegakkan keadilan dan menjawab persoalan-persoalan yang sangat kompleks untuk konteks sekarang dan yang akan datang.

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KEKUATAN PERSATUAN BANGSA INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan mengandung potensi konflik yang besar.
Mengenai berbagai macam ragam budaya Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.
Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.  Jadi,