BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sekarang ini sudah muncul berbagai
kecanggihan yang dapat digunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan. Salah
satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor. Tetapi
terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap islam.
Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh usia anda dan kadar FSH basal. Secara
umum, makin muda usia makin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan
juga tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin banyak
jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya
kehamilan, tapi kemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah yang
berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian mandul bagi
wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga
tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak
mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel
spermatozoa sama sekali.
Baik pria maupun wanita yang mandul
tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang
mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai
akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya. Tetapi
istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang
belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri
yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami
kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau
pasangan yang tidak subur. Tulisan
tentang bayi tabung ini dimaksudkan agar masyarakat
terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang
proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat
bayi tabung.
Oleh karena hal
tersebut di atas, untuk mengetahui lebih banyak tentang
Bayi Tabung/Inseminasi Buatan dan bagaimana Menurut Hukum Islam tentang Bayi Tabung tersebut,
maka kami kan mencoba menggali, mengkaji,
dan memaparkan makalah yang berjudul “Bayi Tabung Menurut
Islam”.
B. Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas dapat diambil beberapa identifikasi masalah, antara lain
sebagai berikut:
1.
Apa
pengertian bayi tabung itu?
2.
Bagaimana
hukum bayi tabung menurut Islam?
3.
Bagaimana
sejarah bayi tabung?
C. Tujuan
Penulisan
Sejalan dengan
identifikasi masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan:
1.
Untuk
mengetahui pengertian bayi tabung.
2.
Untuk
mengetahui hukum bayi tabung menurut Islam.
3.
Untuk
mengetahui sejarah bayi tabung.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah tehnik pembuahan atau
bayi tabung reproduksi dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita.
Bayi tabung adalah suatu metode untuk mengatasi masalah kesuburan (keturunan)
dimana akan dilakukan bila metode lainnya sudah tidak berhasil. Adapun proses
dari bayi tabung itu sendiri adalah mengendalikan proses ovulasi secara
hormonal, yaitu pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sperma
dilakukan dalam sebuah medium cair.
Program bayi tabung adalah suatu tehnik rekayasa reproduksi dengan
mempertemukan sel telur matang dan sperma diluar tubuh manusia (In vitro
fertilizition). Tehnik ini sekarang menjadi semakin diminati oleh pasangan yang
sulit mempunyai keturunan. Meskipun memerlukan pengorbanan dan biaya yang tidak
sedikit. Sebelum melakukan program bayi tabung disarankan bagi pasangan suami
istri sebaiknya konsultasi ke dokter untuk memahami prosedur, peluang dan
resiko mengenai program ini. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan menambah
kesiapan mental bagi pasangan suami istri.
B.
Hukum Bayi Tabung Menurut Islam
Untuk mengkaji masalah bayi tabung
ini digunakan metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar
ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang
menjadi pegangan umat Islam. Selain itu, ulama yang akan melaksanakan pengkajian
ijtihad tentang bayi tabung ini memerlukan informasi yang cukup tentang teknik
dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan Muslim yang ahli dalam
bidang studi yang bersangkutan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan
ahli biologi.
Adapun pandangan islam tentang hukum
bayi tabung diantaranya :
1.
Islam membenarkan bayi tabung/inseminasi buatan
apabila dilakukan antara sel sperma dan ovum suami istri yang sah dan tidak
ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang
lain (bagi suami yang berpoligami), baik dengan cara mengambil sperma suami
kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara
pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di
dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan
benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena
dengan cara pembuahan alami suami istri tidak berhasil memperoleh anak.
Hal ini sesuai dengan hukum Fiqih Islam :
“Hajat (kebutuhan yang sangat
penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.
2.
Islam mengharamkan kalau inseminasi buatan itu
dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka hukumnya sama dengan
zina (prostitusi). Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut
tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Oleh
karena itu pemerintah harus melarang adanya bank sperma atau donor spema karena
itu melanggar hukum islam.
Menurut sumber yang saya dapatkan, dalil-dalil syar’i
yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan
donor, ialah sebagai berikut :
Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 :
“Dan sesungguhnya telah Kami
meliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri
mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan
yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.
Surat Al-Tin ayat 4 :
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik – baiknya”.
3.
Jika inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari
suami istri yang sah tetapi embrionya ditransfer ke rahim wanita lain (ibu
titipan), diperbolehkan islam dengan catatan keadaan/kondisi suami istri yang
bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci
percobaan atau main-main). Status anak hasil inseminasi seperti ini sah
menurut Islam.
4.
Menurut MUI
Menurut Fatwa MUI (hasil komisi fatwa tanggal 13 Juni
1979), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut :
· Bayi tabung
dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah
(boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidah-kaidah
agama.
· Bayi tabung
dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari
isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah
Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam
kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan
ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan
sebaliknya).
· Bayi tabung
dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram
berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah
yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya
dengan hal kewarisan.
· Bayi tabung
yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah
hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan
jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd
az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
5.
Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa
terkait masalah ini dalam forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta pada
1981. Ada tiga keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah bayi tabung:
· Apabila mani
yang ditabung dan dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani
suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram.
Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan
Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar
setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan
seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan
yang tidak halal baginya.”
· Apabila
sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya
tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. “Mani muhtaram adalah mani yang
keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’,” papar ulama NU
dalam fatwa itu.
Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para
ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. “Seandainya
seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan
istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau
wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang.”
· Apabila mani
yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram,
serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi
mubah (boleh).
C.
Sejarah Bayi Tabung
Inggris ini
untuk pertama kali berhasil menghadirkan bayi perempuan bernama Louise Brown
pada tahun 1978. Sebelum ditemukannya teknik bayi tabung, untuk menolong
pasutri tak subur digunakan teknik inseminasi buatan, yakni dengan cara
penyemprotan sejumlah cairan semen suami ke dalam rahim dengan bantuan alat
suntik. Dengan cara ini diharapkan sperma lebih mudah bertemu dengan sel telur.
Sayang, tingkat keberhasilannya hanya 15%.
Pada teknik bayi
tabung atau in vitro fertilization yang melahirkan Louis Brown,
pertama-tama dilakukan perangsangan indung telur sang istri dengan hormon
khusus untuk menumbuhkan lebih dari satu sel telur. Perangsangan berlangsung 5
- 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan sudah saatnya diambil.
Selanjutnya, folikel atau gelembung sel telur diambil tanpa operasi, melainkan
dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal (melalui vagina).
Sementara semua
sel telur yang berhasil diangkat dieramkan dalam inkubator, air mani suami
dikeluarkan dengan cara masturbasi, dibersihkan, kemudian diambil sekitar
50.000 - 100.000 sel sperma. Sperma itu ditebarkan di sekitar sel telur dalam
sebuah wadah khusus di dalam laboratorium. Sel telur yang terbuahi normal,
ditandai dengan adanya dua sel inti, segera membelah menjadi embrio. Sampai
dengan hari ketiga, maksimal empat embrio yang sudah berkembang ditanamkan ke
rahim istri. Dua minggu kemudian dilakukan pemeriksaan hormon Beta-HCG dan
urine untuk meyakinkan bahwa kehamilan memang terjadi.
Sejak kelahiran
Louise Brown, teknik bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) semakin
populer saja di dunia. Di Indonesia, teknik bayi tabung (IVF) ini pertama kali
diterapkan di Rumah Sakit Anak-Ibu (RSAB) Harapan Kita, Jakarta, pada 1987.
Teknik bayi tabung yang kini disebut IVF konvensional itu berhasil melahirkan
bayi tabung pertama, Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988. Setelah itu lahir
sekitar 300 "adik" Nugroho, di antaranya dua kelahiran kembar empat.
Sukses besar
teknik bayi tabung (IVF) konvensional ternyata masih belum memuaskan dunia
kedokteran, apalagi kalau mutu dan jumlah sperma yang hendak digunakan kurang.
Maka dikembangkanlah teknik lain seperti PZD (Partial Zona Dessection) dan SUZI
(Subzonal Sperm Intersection). Pada teknik PZD, sperma disemprotkan ke sel
telur setelah dinding sel telur dibuat celah untuk mempermudah kontak sperma
dengan sel telur. Sedangkan pada SUZI sperma disuntikkan langsung ke dalam sel
telur. Namun, teknik pembuahan mikromanipulasi di luar tubuh ini pun masih
dianggap kurang memuaskan hasilnya.
Sekitar lima
tahun lalu Belgia membuat gebrakan lain pada teknik bayi tabung yang disebut
ICSI (Intra Cytoplasmic Sperm Injection). Teknik canggih ini ternyata sangat
tepat diterapkan pada kasus mutu dan jumlah sperma yang minim. Kalau pada IVF
konvensional diperlukan 50.000 - 100.000 sperma untuk membuahi sel telur, pada
ICSI hanya dibutuhkan satu sperma dengan kualitas nomor wahid. Melalui pipet
khusus, sperma disuntikkan ke dalam satu sel telur yang juga dinilai bagus.
Langkah selanjutnya mengikuti cara IVF konvensional. Pada teknik ini jumlah
embrio yang ditanamkan cuma 1 - 3 embrio. Setelah embrio berhasil ditanamkan dalam
rahim, si calon ibu tinggal di rumah sakit selama satu malam.
Di Indonesia, menurut dr. Subyanto DSOG dan dr. Muchsin Jaffar DSPK, tim unit infertilitas MELATI-RSAB Harapan Kita, ICSI sudah diterapkan sejak 1995 dan berhasil melahirkan anak yang pertama pada Mei 1996. Dengan teknik ini keberhasilan bayi tabung meningkat menjadi 30 - 40%, terutama pada pasangan usia subur.
Di Indonesia, menurut dr. Subyanto DSOG dan dr. Muchsin Jaffar DSPK, tim unit infertilitas MELATI-RSAB Harapan Kita, ICSI sudah diterapkan sejak 1995 dan berhasil melahirkan anak yang pertama pada Mei 1996. Dengan teknik ini keberhasilan bayi tabung meningkat menjadi 30 - 40%, terutama pada pasangan usia subur.
Berdasarkan
pengalaman, menurut dr. Muchsin, peluang terjadinya embrio pada teknologi bayi
tabung sekitar 90%, di antaranya 30 - 40% berhasil hamil. Namun, dari jumlah
itu, 20 - 25% mengalami keguguran. Sedangkan wanita usia 40-an yang berhasil
melahirkan dengan teknik in vitro hanya 6%. Karena rendahnya tingkat
keberhasilan dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan pasien, teknik ini tidak
dianjurkan untuk wanita berusia 40-an.
Pasangan yang
masuk program MELATI tidak harus mengikuti program IVF. Teknik ini hanya
ditawarkan kalau setelah diusahakan dengan cara lain, tidak berhasil. Sebelum
mengikuti program ini pun pasutri diminta mengikuti ceramah dan menerima
penjelasan semua prosedurnya agar diikuti dengan mantap.
Biaya mengikuti
program bayi tabung (IVF) ini memang tidak murah. Pada akhir 1980-an biayanya
sekitar Rp 5 juta. Kini, berkisar antara Rp 13,5 juta - Rp 18 juta. Harga obat
suntik perangsang indung telur saja sudah naik hampir empat kali lipat.
Padahal, suntikan yang dibutuhkan selama dua minggu mencapai 45 ampul.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah kami gali, kaji, dan paparkan maka kami dapat memberikankesimpulan
bahwa :
1.
Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari
suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain (ibu
titipan) DIPERBOLEHKAN oleh islam, jika keadaan
kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan. Dan status anak
hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2.
Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor
DIHARAMKAN oleh Islam. Hukumnya
sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya
sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
B.
Saran
1.
Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah (Sperma) dan
Bank Ovum untuk perbuatan bayi tabung, karena
selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Juga
bertentangan dengan norma agama dan moral, serta
merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan.
2.
Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani
permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan
tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya
juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa
saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma atau ovum
donor.
0 komentar:
Posting Komentar