Personal

Kamis, 30 Mei 2013

BAYI TABUNG



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat digunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan. Salah satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor. Tetapi terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap islam. Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh usia anda dan kadar FSH basal. Secara umum, makin muda usia makin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan juga tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin banyak jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya kehamilan, tapi kemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah yang berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.

 
Baik pria maupun wanita yang mandul tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya. Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur. Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agar masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.
Oleh karena hal tersebut di atas, untuk mengetahui lebih banyak tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan dan bagaimana Menurut Hukum Islam tentang Bayi Tabung tersebut, maka kami kan mencoba menggali, mengkaji, dan memaparkan makalah yang berjudul “Bayi Tabung Menurut Islam”.

B.       Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat diambil beberapa identifikasi masalah, antara lain sebagai berikut:
1.    Apa pengertian bayi tabung itu?
2.    Bagaimana hukum bayi tabung menurut Islam?
3.    Bagaimana sejarah bayi tabung?

C.      Tujuan Penulisan
Sejalan dengan identifikasi masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan:
1.    Untuk mengetahui pengertian bayi tabung.
2.    Untuk mengetahui hukum bayi tabung menurut Islam.
3.    Untuk mengetahui sejarah bayi tabung.

 
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah tehnik pembuahan atau bayi tabung reproduksi dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Bayi tabung adalah suatu metode untuk mengatasi masalah kesuburan (keturunan) dimana akan dilakukan bila metode lainnya sudah tidak berhasil. Adapun proses dari bayi tabung itu sendiri adalah mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, yaitu pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sperma dilakukan dalam sebuah medium cair.
Program bayi tabung adalah suatu tehnik rekayasa reproduksi dengan mempertemukan sel telur matang dan sperma diluar tubuh manusia (In vitro fertilizition). Tehnik ini sekarang menjadi semakin diminati oleh pasangan yang sulit mempunyai keturunan. Meskipun memerlukan pengorbanan dan biaya yang tidak sedikit. Sebelum melakukan program bayi tabung disarankan bagi pasangan suami istri sebaiknya konsultasi ke dokter untuk memahami prosedur, peluang dan resiko mengenai program ini. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan menambah kesiapan mental bagi pasangan suami istri.

B.       Hukum Bayi Tabung Menurut Islam
Untuk mengkaji masalah bayi tabung ini digunakan metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi pegangan umat Islam. Selain itu, ulama yang akan melaksanakan pengkajian ijtihad tentang bayi tabung ini memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang bersangkutan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi.
Adapun pandangan islam tentang hukum bayi tabung diantaranya :
1.    Islam membenarkan bayi tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan antara sel sperma dan ovum suami istri yang sah dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami suami istri tidak berhasil memperoleh anak.
Hal ini sesuai dengan hukum Fiqih Islam :
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.
2.    Islam mengharamkan kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Oleh karena itu pemerintah harus melarang adanya bank sperma atau donor spema karena itu melanggar hukum islam.
Menurut sumber yang saya dapatkan, dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :
Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 :
“Dan sesungguhnya telah Kami meliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.
Surat Al-Tin ayat 4 :
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik – baiknya”.
3.    Jika inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri yang sah tetapi embrionya ditransfer ke rahim wanita lain (ibu titipan), diperbolehkan islam dengan catatan keadaan/kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main).  Status anak hasil inseminasi seperti ini sah menurut Islam.
4.    Menurut MUI
Menurut Fatwa MUI (hasil komisi fatwa tanggal 13 Juni 1979), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut :
·      Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
·      Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
·      Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
·      Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
5.    Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah ini dalam forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta pada 1981. Ada tiga keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah bayi tabung:
·      Apabila mani yang ditabung dan dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram.
Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah   syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.”
·      Apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. “Mani muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’,” papar ulama NU dalam fatwa itu.
Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. “Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang.”
·      Apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).

C.      Sejarah Bayi Tabung
Inggris ini untuk pertama kali berhasil menghadirkan bayi perempuan bernama Louise Brown pada tahun 1978. Sebelum ditemukannya teknik bayi tabung, untuk menolong pasutri tak subur digunakan teknik inseminasi buatan, yakni dengan cara penyemprotan sejumlah cairan semen suami ke dalam rahim dengan bantuan alat suntik. Dengan cara ini diharapkan sperma lebih mudah bertemu dengan sel telur. Sayang, tingkat keberhasilannya hanya 15%.
Pada teknik bayi tabung atau in vitro fertilization yang melahirkan Louis Brown, pertama-tama dilakukan perangsangan indung telur sang istri dengan hormon khusus untuk menumbuhkan lebih dari satu sel telur. Perangsangan berlangsung 5 - 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan sudah saatnya diambil. Selanjutnya, folikel atau gelembung sel telur diambil tanpa operasi, melainkan dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal (melalui vagina).
Sementara semua sel telur yang berhasil diangkat dieramkan dalam inkubator, air mani suami dikeluarkan dengan cara masturbasi, dibersihkan, kemudian diambil sekitar 50.000 - 100.000 sel sperma. Sperma itu ditebarkan di sekitar sel telur dalam sebuah wadah khusus di dalam laboratorium. Sel telur yang terbuahi normal, ditandai dengan adanya dua sel inti, segera membelah menjadi embrio. Sampai dengan hari ketiga, maksimal empat embrio yang sudah berkembang ditanamkan ke rahim istri. Dua minggu kemudian dilakukan pemeriksaan hormon Beta-HCG dan urine untuk meyakinkan bahwa kehamilan memang terjadi.
Sejak kelahiran Louise Brown, teknik bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) semakin populer saja di dunia. Di Indonesia, teknik bayi tabung (IVF) ini pertama kali diterapkan di Rumah Sakit Anak-Ibu (RSAB) Harapan Kita, Jakarta, pada 1987. Teknik bayi tabung yang kini disebut IVF konvensional itu berhasil melahirkan bayi tabung pertama, Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988. Setelah itu lahir sekitar 300 "adik" Nugroho, di antaranya dua kelahiran kembar empat.
Sukses besar teknik bayi tabung (IVF) konvensional ternyata masih belum memuaskan dunia kedokteran, apalagi kalau mutu dan jumlah sperma yang hendak digunakan kurang. Maka dikembangkanlah teknik lain seperti PZD (Partial Zona Dessection) dan SUZI (Subzonal Sperm Intersection). Pada teknik PZD, sperma disemprotkan ke sel telur setelah dinding sel telur dibuat celah untuk mempermudah kontak sperma dengan sel telur. Sedangkan pada SUZI sperma disuntikkan langsung ke dalam sel telur. Namun, teknik pembuahan mikromanipulasi di luar tubuh ini pun masih dianggap kurang memuaskan hasilnya.
Sekitar lima tahun lalu Belgia membuat gebrakan lain pada teknik bayi tabung yang disebut ICSI (Intra Cytoplasmic Sperm Injection). Teknik canggih ini ternyata sangat tepat diterapkan pada kasus mutu dan jumlah sperma yang minim. Kalau pada IVF konvensional diperlukan 50.000 - 100.000 sperma untuk membuahi sel telur, pada ICSI hanya dibutuhkan satu sperma dengan kualitas nomor wahid. Melalui pipet khusus, sperma disuntikkan ke dalam satu sel telur yang juga dinilai bagus. Langkah selanjutnya mengikuti cara IVF konvensional. Pada teknik ini jumlah embrio yang ditanamkan cuma 1 - 3 embrio. Setelah embrio berhasil ditanamkan dalam rahim, si calon ibu tinggal di rumah sakit selama satu malam.
Di Indonesia, menurut dr. Subyanto DSOG dan dr. Muchsin Jaffar DSPK, tim unit infertilitas MELATI-RSAB Harapan Kita, ICSI sudah diterapkan sejak 1995 dan berhasil melahirkan anak yang pertama pada Mei 1996. Dengan teknik ini keberhasilan bayi tabung meningkat menjadi 30 - 40%, terutama pada pasangan usia subur.
Berdasarkan pengalaman, menurut dr. Muchsin, peluang terjadinya embrio pada teknologi bayi tabung sekitar 90%, di antaranya 30 - 40% berhasil hamil. Namun, dari jumlah itu, 20 - 25% mengalami keguguran. Sedangkan wanita usia 40-an yang berhasil melahirkan dengan teknik in vitro hanya 6%. Karena rendahnya tingkat keberhasilan dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan pasien, teknik ini tidak dianjurkan untuk wanita berusia 40-an.
Pasangan yang masuk program MELATI tidak harus mengikuti program IVF. Teknik ini hanya ditawarkan kalau setelah diusahakan dengan cara lain, tidak berhasil. Sebelum mengikuti program ini pun pasutri diminta mengikuti ceramah dan menerima penjelasan semua prosedurnya agar diikuti dengan mantap.
Biaya mengikuti program bayi tabung (IVF) ini memang tidak murah. Pada akhir 1980-an biayanya sekitar Rp 5 juta. Kini, berkisar antara Rp 13,5 juta - Rp 18 juta. Harga obat suntik perangsang indung telur saja sudah naik hampir empat kali lipat. Padahal, suntikan yang dibutuhkan selama dua minggu mencapai 45 ampul.

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Setelah kami gali, kaji, dan paparkan maka kami dapat memberikankesimpulan bahwa :
1.    Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain (ibu titipan) DIPERBOLEHKAN oleh islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan. Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2.    Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor DIHARAMKAN oleh Islam. Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah. 

B.       Saran
1.    Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah (Sperma) dan Bank Ovum untuk perbuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan.
2.    Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma atau ovum donor.

0 komentar: