Personal

Jumat, 30 November 2012

BAB 7 UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN


1.        UANG

A.        Pengertian uang
Dalam kegiatan Ekonomi uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang kegiatan Ekonomi menjadi lebih lancar, Uang di gunakan oleh Masyarakat untuk membeli barang/ jasa yang di butuhkan.  Jadi uang adalah alat pembayaran umum yang di tetapkan pemerintah dan di jamin pemerintah dengan Undang-undang yang berlaku dalam wilayah Hukum tertentu.

B.        Sejarah Uang
Masyarakat yang masih primitive kehidupannya masih sederhana. Hal ini pernah di alami oleh nenek moyang kita,mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di sekitar tempat tinggalnya.selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan cara tukar menukar antara barang dan barang lain yang di namakan BARTER.seiring dengan perkembangan ekonomi maka di Indonesia sekarang beredar uang kertas dan uang logam yang di keluarkan Bank Indonesia.

C.        Jenis-Jenis Uang, di bedakan menjadi :
1.    Uang Kertas yaitu uang yang di buat dari kertas dengan kertas yang khusus supaya sulit untuk di palsukan.
2.    Uang logam yaitu uang yang di buat dari logam dengan bentuk dan kadar berat tertentu dengan ciri-ciri tertentu untuk menghindari pemalsuan.

D.        Fungsi Uang
1.    Sebagai alat tukar menukar
2.    Sebagai alat pembayaran
3.    Sebagai alat penyimpan atau menabung
4.    Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
5.    Sebagai pencipta lapangan kerja

E.         Nilai Uang, dapat di bedakan menjadi :
1.    Nilai Nominal yaitu nilai yang tertulis pada mata uang itu sendiri.
2.    Nilai instrinsik yaitu nilai/ harga bahan untuk membuat mata uang tersebut.
3.    Nilai tukar yaitu jumlah barang/ jasa yang dapat di tukar/ dibeli dengan uang tersebut.


LEMBAGA KEUANGAN

A.       Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari Masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan terdiri atas : BANK dan lembaga keuangan BUKAN BANK.

1.    BANK
A.   Pengertian Bank
Kata Bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti meja yang di gunakan sebagai tempat pertukaran uang. Menurut UU NO 10 tahun 1998, yang di maksud bank adalah Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit/ bentuk- bentuk lainnya dalam Rangka meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.

B.   Fungsi Bank
1.    Sebagai penyalur kredit/ pinjaman
2.    Tempat menyimpan/ menabung
3.    Lembaga yang menukar peredaran uang
4.    Tempat menukar uang Asing
5.    Lembaga yang menjaga kestabilan uang

C.   Manfaat Menabung di Bank,antara lain :
1.    Mendidik untuk hidup Hemat
2.    Memperoleh bunga
3.    Mendapat jaminan keamanan atas uang yang di tabung

2.    LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
A.   Pengertian lembaga keuangan bukan bank
Adalah Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk melindungi penabung terhadap Resiko ketidakpastian.


B.   Manfaat Tabungan, dalam pembangunan antara lain:
1.    Tercipta pembentukan modal
2.    Mempercepat dan memperluas kegiatan ekonomi nasional

0 komentar: